PADA pembahasan terdahulu, kami telah menyebutkan prioritas
pemahaman atas hafalan, prioritas tujuan atas bentuk lahirian,
prioritas ijtihad atas taqlid, dan kini kita menginjak kepada
hukum-hukum syari'ah yang bersifat ijtihadi, dan pendapatpendapat
fiqh yang bermacam-macam dan berbeda-beda.
Bagaimanakah kita menerima satu pendapat dan menyisihkan yang
lain, mendahulukan sebagian pendapat itu dan mengakhirkan
sebagian yang lain.
No comments:
Post a Comment